Tinjauan Hukum Terhadap Kerahasian Rekam Medis Menurut UU No. 29 Tahun 2004

Authors

  • Cinthia Mutiara Hapsari Akademi Manajemen Administrasi Yogyakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32504/sm.v19i2.1030

Keywords:

Rekam Medis, Kerahasiaan, Tanggung Jawab

Abstract

Latar Belakang: Penyediaan fasilitas rekam medis merupakan bukti proses pelayanan kesehatan yang telah diberikan kepada pasien. Rekam medis merupakan milik rumah sakit dan wajib dijaga serta dipelihara karena mempunyai manfaat yang sangat besar bagi pasien, dokter dan rumah sakit.

Metode: Tulisan ini menggunakan metode yuridis normatif yang akan membahas mengenai tinjauan hukum mengenai kerahasiaan rekam medis berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Hasil: Rekam medis adalah suatu catatan rahasia milik pasien yang dilakukan oleh dokter dalam suatu hubungan transaksi terapeutik antara dokter dengan pasien, baik diungkapkan langsung oleh pasien maupun diketahui oleh dokter pada saat melakukan pemeriksaan fisik dan penunjang. Selain itu rekam medis bersifat rahasia yang sering disebut rahasia kedokteran atau disebut rahasia praktik dokter yang timbul dalam menjalankan tugas profesinya sebagai dokter. Kerahasiaan rekam medis hendaknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu dijaga dan dijaga kerahasiaannya karena data yang terdapat dalam rekam medis adalah milik pasien, kewajiban ini merupakan tugas dokter atau dokter gigi dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, dalam hal ini rumah sakit/klinik. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ayat 3 rekam medis Pasal 46.

Kesimpulan: Rekam medis merupakan bagian terpenting dalam pelayanan kesehatan sehingga memerlukan landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraannya. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran memberikan penegasan mengenai kewajiban membuat rekam medis hingga kewajiban menjaga kerahasiaan rekam medis.

References

Hatta. (2013). Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan di Sarana Pelayanan.

Irwandy. (2019). Efisiensi dan Produktifitas Rumah Sakit: Teori dan Aplikasi Pengukuran dengan Pendekatan Data Envelopment Analysis. CV. Social Politic Genius (SIGn).

Isnaeni, & Annisah. (2018). Tinjauan Aspek Keamanan Dan Kerahasiaan Rekam Medis Di Ruang Penyimpanan Rumah Sakit Bhakti Mulia. Health Information Management Journal, 6(2), 86.

Kedokteran, K. (2006). Manual Rekam Medis.

KODEKI. (2012). Kode Etik Kedokteran Indonesia. 7–8.

Mathar, I., & Igayanti, I. B. (2021). Manajemen Informasi Kesehatan (Pengelolaan Rekam Medis) Edisi Revisi.

Permenkes No. 24 Tahun 2022. (n.d.). Rekam Medis.

Permenkes RI No 269 tahun 2008. (n.d.). Rekam Medis, 7.

UU No. 29 Tahun 2004. (n.d.). Aturan Praktik Kedokteran, 157–180.

Widjaya, L. (2014). Modul 2B Sistem Rekam Medis dan Manajemen Informasi Kesehatan tentang Pengarsipan Rekam Medis.

Kuntardjo, C. (2020). Dimensions of Ethics and Telemedicine in Indonesia: Enough of Permenkes Number 20 Year 2019 As a Frame of Telemedicine Practices in Indonesia Soepra, 6(1), 1–14. https://doi.org/10.24167/shk.v6i1.2606

Peraturan Menteri Kesehatan (1989 ) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749a/MENKES/ Per/XII/1989 Tentang Rekam Medik/ Medical Records

Peraturan Menteri Kesehatan (2008) Peraturan Menteri Kesehatan No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medik

Undang-Undang Republik Indonesia ( 2004) Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia (2008) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia (2009) Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia (2009) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Jakarta.

Downloads

Published

2024-06-10

Issue

Section

Articles

Citation Check