Tantangan penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) berdasarkan regulasi Permenkes No. 24 Tahun 2022
DOI:
https://doi.org/10.32504/hspj.v9i1.1164Keywords:
Tantangan, Rekam Medis Elektronik, Tenaga Kesehatan, Implementasi, Manajemen Rumah SakitAbstract
Implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) kini diwajibkan bagi semua fasilitas kesehatan di Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022, yang bertujuan untuk menstandarisasi pengelolaan rekam medis dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Penelitian sebelumnya menunjukkan berbagai tantangan dalam penerapan RME, namun hambatan spesifik di bawah regulasi baru, terutama di rumah sakit daerah, belum banyak diteliti. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan spesifik yang dihadapi Rumah Sakit Umum Dharma Yadnya Kota Denpasar dalam mengimplementasikan RME sesuai dengan regulasi baru tersebut. Penelitian ini menggunakan desain deskriptif kualitatif, dengan data dikumpulkan melalui wawancara dengan lima tenaga kesehatan yang dipilih secara purposive sampling. Fokus utama adalah mengidentifikasi tantangan yang berkaitan dengan kesiapan staf, kepatuhan hukum, manajemen rumah sakit, dan infrastruktur teknologi. Hasil penelitian menunjukkan adanya hambatan signifikan seperti pelatihan internal yang terbatas untuk staf, pemahaman yang kurang terhadap regulasi RME, dan gangguan teknis yang sering mengganggu pelayanan pasien. Temuan juga mengidentifikasi kesenjangan dalam kesiapan staf dan dukungan teknologi yang tidak memadai sebagai hambatan utama dalam implementasi RME yang efektif. Simpulan dari penelitian ini menunjukkan perlunya peningkatan di beberapa area kritis, termasuk memperbaiki program pelatihan staf, meningkatkan kesadaran hukum, memperkuat praktik manajemen rumah sakit, dan memperbarui infrastruktur teknologi untuk mendukung implementasi RME. Peningkatan ini sangat penting untuk mengoptimalkan layanan pasien dan mencapai manfaat yang diinginkan dari adopsi RME.
References
Sari Dewi T, Silva AA. Hambatan Implementasi Rekam Medis Elektronik dari Perspektif Perekam Medis Dengan Metode PIECES. Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia (JMIKI). 2023;11(2).
Kementerian Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis. 24 Indonesia; 2022.
Rosalinda R, Setiatin SS, Susanto AS. Evaluasi Penerapan Rekam Medis Elektronik Rawat Jalan Di Rumah Sakit Umum X Bandung Tahun 2021. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia. 2021;
Lakhmudien L, RanoIndradi S, Nugraha E, Setiyono IA. Pemahaman Perekam Medis Terhadap Penerapan Rekam Medis Elektronik Berbasis Permenkes Nomor 24 Tahun 2022. Jurnal Cakrawala Ilmiah. 2023;
Wulansari I, Purnami CT, Prasetijo AB. Tantangan dan Dukungan dalam Kesiapan Penerapan Rekam Medis Elektronik di Rumah Sakit. VISIKES: Jurnal Kesehatan Masyarakat. 2023;
Khalifa M. Barriers to health information systems and electronic medical records implementation a field study of Saudi Arabian hospitals. In: Procedia Computer Science. Elsevier B.V.; 2013. p. 335–42.
Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta; 2022.
Wardhana A, Iba Z. Wawancara, Kuosioner dan Observasi. cetakan pe. Pradana M, editor. Pembangunan DAM. Kabupaten Purbalingga: CV.Eureka Media Aksara; 2024.
Kr P. Application of Colaizzi’s Method of Data Analysis in Phenomenological Research. Medico Legal Update. 2022 Sep 15;21.
Khalifa M. Barriers to Health Information Systems and Electronic Medical Records Implementation. A Field Study of Saudi Arabian Hospitals. In: EUSPN/ICTH. 2013.
Permadi D, Wahyuni A, Mardi Y, Khumaira NF. Analisis Persiapan Implementasi Rekam Medis Elektronik Di Rumah Sakit Islam Siti Rahmah Padang. Iris Journal of Health Information Management. 2023;3(2):9.
Sugiharto S, Agushybana F, Adi MS. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penggunaan Rekam Medis Elektronik Rawat Jalan oleh Perawat. Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat. 2022;
Siregar RA. Penerapan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis Terhadap Efektivitas Pelayanan Kesehatan. Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren. 2024;5(2):1–12.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Putu Sri Damayanti, I Made Sudarma Adiputra, I Gusti Agung Ngurah Putra Pradnyantara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Formal legal provisions for accessing digital articles in electronic journals must be based on the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license terms, which means the Health Sciences and Pharmacy Journal reserves to save, to transfer media / format, to manage in the form of databases, to maintain, and to publish articles without asking permission from the author as long as they include the author's name as the copyright owner.